"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," ucapnya.
Halaman sempit jangan dipaksakan
Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.
"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," ucapnya.
Menteri HAM menambahkan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat termasuk menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan koridor.
Namun, ia menekankan apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kotak Pandora Purbaya Yudhi Sadewa: Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Utang Jokowi!
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Rahasia Di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Dasco di Widya Chandra Terungkap!
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?