POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan bahwa sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat diakses publik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam dokumen tersebut, KPU menyebut bahwa informasi seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, dan dokumen pendidikan lain tergolong data pribadi yang berada di luar kewenangan mereka untuk dibuka.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan itu.
Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang dikecualikan dari akses publik, seperti KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan pribadi ke KPK, hingga riwayat hidup dan profil singkat calon.
KPU menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan setelah melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dan mencegah potensi bahaya jika informasi tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
DPR Pertanyakan Motif KPU
Langkah KPU ini langsung menuai respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan akan mempertanyakan keputusan tersebut dalam rapat kerja mendatang.
“Data pejabat publik seharusnya bisa diakses semua orang. Kalau orang melamar kerja saja pakai CV dan ijazah, apalagi calon pemimpin negara,” ujar Dede di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dede menilai bahwa transparansi adalah bagian penting dari demokrasi, dan publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan serta rekam jejak calon pemimpin.
Keputusan KPU ini memicu perdebatan di media sosial, terutama di platform X (Twitter), di mana sejumlah warganet mempertanyakan motif di balik kerahasiaan dokumen tersebut.
Isu keaslian ijazah capres-cawapres pun kembali mencuat, mengingat beberapa kasus serupa pernah menjadi sorotan dalam pemilu sebelumnya.
Meski KPU membuka ruang bagi capres-cawapres untuk memberikan persetujuan tertulis agar dokumen mereka bisa diakses publik, belum ada kepastian apakah mekanisme ini akan digunakan secara terbuka.
Keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden menempatkan lembaga itu di persimpangan antara perlindungan data pribadi dan tuntutan transparansi publik.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap integritas calon pemimpin, publik kini menanti apakah langkah ini akan memperkuat kepercayaan atau justru menimbulkan kecurigaan baru.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Sumber: SeputarCibubur
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Punya Bukti Gibran Hanya Kursus 6 Bulan di Australia: Bukan Sekolah Setara SMA/SMK Selama 3 Tahun!
Dokter Tifa Ingatkan Dosa Pemerintahan Jokowi, Khawatir Indonesia Seperti Nepal!
KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Publik (Rahasia), Efek Jokowi?
Sufmi Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit