POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf karena Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen capres-cawapres untuk dipublikasikan telah membuat keriuhan di tengah masyarakat.
Ucapan maaf ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, saat konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucap Afifuddin.
Dia mengatakan, peraturan yang kini sudah tak berlaku itu dibuat umum dan tidak memiliki maksud untuk melindungi siapapun.
Afifuddin juga menyebut aturan itu dibuat bukan untuk mengatur Pemilu 2029 yang masih jauh pelaksanaannya.
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini," kata dia.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan