POLHUKAM.ID - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menilai bahwa kritik jangan dipandang sebagai kegiatan kriminal.
Dalam hal ini, Anies menjawab mengenai polemik seniman yang dikriminalisasi karena membuat karya yang bermuatan kritik.
"Proses kriminal atas ekspresi, ungkapan kritik, kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal," kata Anies dalam acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Setelahnya, Anies kemudian mendesak agar pasal-pasal karet dalam UU ITE direvisi. Menurut Anies, pasal karet itu telah membatasi kebebasan berekspresi.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang