"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo sebagaimana dikutip dari siniar kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ia menambahkan bahwa argumen hukum terkait ijazah ini menjadi pilar baru yang memperkuat wacana pemakzulan yang sebelumnya telah disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri.
Masalah ijazah ini, menurutnya, melengkapi empat poin tuntutan yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
Lebih jauh, Roy Suryo tidak hanya berhenti pada persoalan administratif ijazah.
Ia menuding adanya rangkaian dugaan kebohongan publik yang dilakukan secara sistematis.
Mulai dari riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak konsisten dalam berbagai kesempatan, hingga data yang sempat berubah di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, semua rangkaian peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat mencederai amanat dan kepercayaan publik.
Ia melontarkan kritik pedas bahwa jika seorang pemimpin lahir dari proses yang diwarnai oleh kebohongan, maka legitimasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh.
Untuk itu, Roy Suryo secara terbuka mendorong para praktisi hukum, advokat, dan pegiat demokrasi untuk tidak tinggal diam.
Ia menantang mereka untuk membawa masalah serius ini ke ranah peradilan agar diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang