POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Lembaga antirasuah itu kini mendalami pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan ini diduga berkaitan dengan pembahasan kuota tambahan haji khusus.
Isu kuota haji kerap menjadi perhatian publik lantaran menyangkut hak masyarakat untuk menunaikan ibadah dengan adil dan transparan.
Dugaan adanya permainan di balik penentuan kuota tambahan membuat kepercayaan jemaah kembali dipertanyakan.
Dalam konteks inilah, KPK menegaskan langkahnya untuk mengusut lebih dalam.
Bendahara AMPHURI, M Tauhid Hamdi, menjadi salah satu saksi kunci yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 25 September 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan fokus pada pengelolaan kuota haji tambahan.
Pertemuan dengan Yaqut Jadi Sorotan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami informasi mengenai pertemuan pihak AMPHURI dengan pejabat Kementerian Agama, termasuk Yaqut Cholil.
Pertanyaan utama adalah apakah pertemuan tersebut terjadi sebelum atau setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait kuota tambahan.
“Pertemuan dengan pihak Kemenag dan pengelolaan kuota haji khusus tambahan menjadi materi yang kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan bahwa pertemuan tersebut tengah dipelajari lebih lanjut.
“Apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK atau setelahnya, itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Tauhid Hamdi juga telah menjalani pemeriksaan panjang selama delapan jam pada 19 September 2025.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara