BPJPH Tegaskan Aturan Jual Daging Babi & Alkohol: Boleh Asal Ada Logo Nonhalal
POLHUKAM.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang. Syaratnya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan atau logo nonhalal secara jelas pada kemasan produk.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa ketentuan ini sering disalahpahami di media sosial, yang menimbulkan anggapan bahwa negara melarang peredaran produk nonhalal.
"Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal," tegas Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Negara Tidak Melarang, Hanya Wajibkan Keterangan Jelas
Haikal menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak melarang peredaran produk nonhalal. Kewajiban utama adalah memberikan informasi yang benar dan transparan kepada konsumen.
"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja," jelasnya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras