BPJPH Tegaskan Aturan Jual Daging Babi & Alkohol: Boleh Asal Ada Logo Nonhalal
POLHUKAM.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang. Syaratnya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan atau logo nonhalal secara jelas pada kemasan produk.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa ketentuan ini sering disalahpahami di media sosial, yang menimbulkan anggapan bahwa negara melarang peredaran produk nonhalal.
"Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal," tegas Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Negara Tidak Melarang, Hanya Wajibkan Keterangan Jelas
Haikal menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak melarang peredaran produk nonhalal. Kewajiban utama adalah memberikan informasi yang benar dan transparan kepada konsumen.
"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja," jelasnya.
Artikel Terkait
Sidang Etik Heboh! Eks Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?