"Orang Indonesia yang menghina-hina seolah mereka bisa dibeli, bisa membuat hubungan kedua negara menjadi buruk,” tandas Dian.
Ia juga menyindir para pihak yang meragukan bukti kelulusan Gibran, padahal dokumentasi resmi seperti foto wisuda sudah terpampang jelas di almamaternya.
“Kalian meragukan ijazah yang mereka keluarkan, kalian ragukan Gibran yang photo wisudanya terpampang di kampus. Apa itu tidak namanya menjelekkan institusi pendidikan mereka?," kuncinya.
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mempersoalkan hal ini. Menurutnya, masalah utama bukan pada isu yang beredar di media sosial, melainkan pada pemenuhan syarat formal pencalonan wapres sesuai undang-undang.
Roy merujuk pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, yang mensyaratkan calon minimal berijazah SMA atau sederajat. Ia menekankan bahwa status "sederajat" harus ditetapkan melalui mekanisme penyetaraan resmi dari pemerintah.
“Jelas ada penjelasan bahwa sederajat yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA melalui keputusan penyetaraan resmi dari Kemendikmenjur atau Kemenag," ujar Roy.
"Bukan sekadar surat keterangan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.
Roy secara khusus menyoroti surat penyetaraan bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang terbit pada 6 Agustus 2019. Ia menduga surat tersebut hanya didasarkan pada fotokopi rapor tanpa dokumen pendukung yang sah, dan menyebutnya sebagai "keajaiban dunia ke-9".
Sumber: suara
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor