Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ini Alasan Konstitusinya
Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan tegas mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah acara peluncuran buku di Jakarta, Indro menyatakan bahwa Gibran dinilai telah melanggar syarat konstitusional yang membuatnya layak untuk dimakzulkan.
Penyimpangan Syarat Pendidikan dan Usia
Indro Tjahyono secara tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran, yaitu syarat pendidikan minimal dan batas usia. "Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," ujar Indro dalam acara tersebut pada Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, dari perspektif hukum, posisi wakil presiden yang tidak memenuhi syarat konstitusi seharusnya sudah dapat dimakzulkan. "Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi," tegasnya.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?