Indro juga mengkritik sikap DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, padahal desakan untuk memakzulkan Gibran telah disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI. "Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.
Ia menuding partai politik pengusung Gibran hanya memanfaatkan figur putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan elektoral semata, tanpa memedulikan aspek legalitas dan moralitas konstitusional.
Sorotan Terhadap Perubahan Aturan di MK
Perubahan aturan syarat calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah Anwar Usman, paman Gibran, juga menjadi sorotan. Indro menilai keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju pilpres adalah bentuk rekayasa hukum. "Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah," ucapnya.
Pernyataan Indro ini memperkuat kritik publik mengenai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, terutama terkait etika politik dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.
Artikel Terkait
KPK Tak Perlu Tunggu Laporan! Ini Alasan Whoosh Bisa Segera Diselidiki
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Buru-buru Anggap Jokowi Ditinggal Prabowo
Mendesak Evaluasi! Menteri Hukum Supratman Kini Jadi Sorotan