Saut Situmorang memaparkan bahwa dari kronologi persiapan pembangunan Whoosh, terlihat peran Luhut dalam menyelesaikan persoalan payung hukum. Hal ini memungkinkan China mengambil alih proyek yang sebelumnya diinisiasi oleh Jepang.
"Kan ada dua Perpres (Peraturan Presiden), satu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dua Perpres itu pun mensrea, kelihatan nanti dari situ. Karena Perpres yang kedua, yang 2020 itu sebenarnya kan menunjuk Luhut menjadi Dewa di situ," tuturnya menjelaskan.
Perbedaan Kebijakan Awal dan Perubahan Perpres
Lebih lanjut, Saut mengungkapkan bahwa pada awal proyek Whoosh digagas oleh mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, telah terbit Perpres 107/2015. Isi perpres ini disebut sangat berbeda dengan Perpres 93/2021 yang kemudian diurus oleh Luhut Binsar Panjaitan.
"Sebelumnya di Perpres 107/2015 itu kan sudah jelas bahwa nggak ada urusan-urusan APBN dan seterusnya. Nah di situ juga nanti mensreanya kelihatan, bagaimana penyimpangan itu terjadi. Niat jahat itu kan penyidik itu akan sudah paham," demikian penjelasan Saut Situmorang.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara
Prabowo Bongkar Fakta Whoosh: Utang Rp116 Triliun Bukan Masalah, Ini Janji Tegasnya!