Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Dituding Hambat Kasus TPPU Rp349 Triliun

- Rabu, 05 November 2025 | 14:25 WIB
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Dituding Hambat Kasus TPPU Rp349 Triliun

Pertemuan Langsung dan Pembelaan Sri Mulyani

Mahfud juga menceritakan pertemuannya langsung dengan Sri Mulyani. Dalam pertemuan itu, mantan Menkeu disebutkan mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tak layak dihukum karena dianggap sebagai korban kondisi eksternal atau pengaruh institusi lain.

"Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang 'bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan'. Lalu beliau menjawab, 'Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain'," papar Mahfud menirukan percakapan tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pembelaan ini bentuk tanggung jawab pimpinan yang wajar, atau justru perlindungan berlebihan yang menghambat penegakan hukum?

Latar Belakang Skandal TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023. Laporan tersebut mengindikasikan aliran transaksi mencurigakan yang terkait oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.

Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pencegahan tindak pidana keuangan. Kasus ini memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan yang melindungi.

Tuntutan untuk Proses Hukum yang Transparan

Mahfud MD menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia mendorong institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah progresif yang telah diambil dalam menangani kasus TPPU Rp349 triliun ini.

Halaman:

Komentar