Putusan Final MKD: Sahroni dan Kawan-kawan Tetap Anggota DPR RI 2024-2029
POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024-2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota dan memberikan sanksi nonaktif terbatas kepada lainnya.
Dua Anggota DPR Diaktifkan Kembali
Berdasarkan putusan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Adies Kadir bahkan dikukuhkan kembali dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Tiga Anggota Dikenai Sanksi Nonaktif
Sementara itu, tiga anggota lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan sementara dengan masa yang berbeda-beda:
- Ahmad Sahroni: Nonaktif selama 6 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif selama 4 bulan.
- Nafa Urbach: Nonaktif selama 3 bulan.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan