MKD Vonis Sahroni Cs Nonaktif! Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, Ini Daftar Lengkap Sanksi Anggota DPR

- Rabu, 05 November 2025 | 15:00 WIB
MKD Vonis Sahroni Cs Nonaktif! Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, Ini Daftar Lengkap Sanksi Anggota DPR

Putusan Final MKD: Sahroni dan Kawan-kawan Tetap Anggota DPR RI 2024-2029

POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024-2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota dan memberikan sanksi nonaktif terbatas kepada lainnya.

Dua Anggota DPR Diaktifkan Kembali

Berdasarkan putusan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Adies Kadir bahkan dikukuhkan kembali dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Tiga Anggota Dikenai Sanksi Nonaktif

Sementara itu, tiga anggota lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan sementara dengan masa yang berbeda-beda:

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif selama 6 bulan.
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif selama 4 bulan.
  • Nafa Urbach: Nonaktif selama 3 bulan.
Halaman:

Komentar