Putusan Final MKD: Sahroni dan Kawan-kawan Tetap Anggota DPR RI 2024-2029
POLHUKAM.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024-2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota dan memberikan sanksi nonaktif terbatas kepada lainnya.
Dua Anggota DPR Diaktifkan Kembali
Berdasarkan putusan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Adies Kadir bahkan dikukuhkan kembali dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Tiga Anggota Dikenai Sanksi Nonaktif
Sementara itu, tiga anggota lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan sementara dengan masa yang berbeda-beda:
- Ahmad Sahroni: Nonaktif selama 6 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif selama 4 bulan.
- Nafa Urbach: Nonaktif selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya