MKD Vonis Sahroni Cs Nonaktif! Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, Ini Daftar Lengkap Sanksi Anggota DPR

- Rabu, 05 November 2025 | 15:00 WIB
MKD Vonis Sahroni Cs Nonaktif! Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, Ini Daftar Lengkap Sanksi Anggota DPR

Latar Belakang dan Penjelasan MKD

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa para anggota dewan tersebut menjadi korban narasi dari video menyesatkan. Video tersebut diduga menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan," tegas Adang.

Ringkasan Isi Putusan Lengkap MKD

Berikut adalah poin-poin utama dari putusan Mahkamah Kehormatan Dewan:

  1. Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik, diaktifkan kembali, dan diminta lebih berhati-hati.
  2. Nafa Urbach terbukti melanggar, dikenai sanksi nonaktif 3 bulan, dan diminta menjaga perilaku.
  3. Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali.
  4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar dan dikenai sanksi nonaktif 4 bulan.
  5. Ahmad Sahroni terbukti melanggar dan dikenai sanksi nonaktif 6 bulan.
  6. Selama masa penonaktifan, kelima anggota tersebut tidak menerima hak keuangan.

Putusan ini menegaskan komitmen MKD untuk menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang tinggi.

Halaman:

Komentar