Latar Belakang dan Penjelasan MKD
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa para anggota dewan tersebut menjadi korban narasi dari video menyesatkan. Video tersebut diduga menggambarkan mereka berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan," tegas Adang.
Ringkasan Isi Putusan Lengkap MKD
Berikut adalah poin-poin utama dari putusan Mahkamah Kehormatan Dewan:
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik, diaktifkan kembali, dan diminta lebih berhati-hati.
- Nafa Urbach terbukti melanggar, dikenai sanksi nonaktif 3 bulan, dan diminta menjaga perilaku.
- Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar dan dikenai sanksi nonaktif 4 bulan.
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar dan dikenai sanksi nonaktif 6 bulan.
- Selama masa penonaktifan, kelima anggota tersebut tidak menerima hak keuangan.
Putusan ini menegaskan komitmen MKD untuk menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang tinggi.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya