MKD DPR RI Hanya Beri Sanksi Ringan: Bukti Tuntutan 17+8 Pasca Demo 2025 Diabaikan?

- Rabu, 05 November 2025 | 21:00 WIB
MKD DPR RI Hanya Beri Sanksi Ringan: Bukti Tuntutan 17+8 Pasca Demo 2025 Diabaikan?

MKD DPR RI Tak Pecat Anggota yang Dikritik Publik: Pelanggaran Tuntutan 17 8?

POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai telah melanggar salah satu poin krusial dalam tuntutan 17 8 yang diserukan masyarakat pasca unjuk rasa besar akhir Agustus 2025. Tuntutan tersebut meminta partai politik untuk memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Hasil Sidang Etik MKD yang Mengecewakan Publik

Pelanggaran itu terlihat dari keputusan akhir Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggotanya, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni. Kelimanya sebelumnya dikritik keras karena pernyataannya yang dianggap merespons protes masyarakat terkait penolakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

Contohnya, pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR RI, memantik amarah luas. Unjuk rasa yang berlangsung sepekan itu bahkan berakhir dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.

Butir Tuntutan 17 8 yang Tak Terpenuhi

Halaman:

Komentar