MKD DPR RI Tak Pecat Anggota yang Dikritik Publik: Pelanggaran Tuntutan 17 8?
POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai telah melanggar salah satu poin krusial dalam tuntutan 17 8 yang diserukan masyarakat pasca unjuk rasa besar akhir Agustus 2025. Tuntutan tersebut meminta partai politik untuk memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Hasil Sidang Etik MKD yang Mengecewakan Publik
Pelanggaran itu terlihat dari keputusan akhir Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggotanya, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni. Kelimanya sebelumnya dikritik keras karena pernyataannya yang dianggap merespons protes masyarakat terkait penolakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Contohnya, pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR RI, memantik amarah luas. Unjuk rasa yang berlangsung sepekan itu bahkan berakhir dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak