MKD DPR RI Hanya Beri Sanksi Ringan: Bukti Tuntutan 17+8 Pasca Demo 2025 Diabaikan?

- Rabu, 05 November 2025 | 21:00 WIB
MKD DPR RI Hanya Beri Sanksi Ringan: Bukti Tuntutan 17+8 Pasca Demo 2025 Diabaikan?

Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengeluarkan 17 8 tuntutan. Salah satu poin penting dalam 17 tuntutan pertama adalah kewajiban partai untuk memberikan sanksi tegas atau pemecatan terhadap kader yang tidak etis. Poin ini seharusnya dilaksanakan paling lambat 5 September 2025.

Namun, setelah dua bulan berlalu, keputusan MKD justru jauh dari harapan publik. Alih-alih pemecatan, sanksi yang dijatuhkan sangat ringan:

  • Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik DPR RI.
  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara (non-aktif) selama beberapa bulan.

Implikasi dan Tanggapan Terhadap Keputusan MKD

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tuntutan reformasi yang disuarakan publik. Lebih ironis, beberapa anggota MKD justru berpendapat bahwa gelombang unjuk rasa Agustus 2025 lalu merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada institusi DPR RI, bukan murni aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, hasil sidang etik ini berpotensi memperlebar jarak dan merusak kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol dan akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari partai politik terkait untuk memenuhi mandat tuntutan 17 8 yang belum juga direalisasikan.

Halaman:

Komentar