Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengeluarkan 17 8 tuntutan. Salah satu poin penting dalam 17 tuntutan pertama adalah kewajiban partai untuk memberikan sanksi tegas atau pemecatan terhadap kader yang tidak etis. Poin ini seharusnya dilaksanakan paling lambat 5 September 2025.
Namun, setelah dua bulan berlalu, keputusan MKD justru jauh dari harapan publik. Alih-alih pemecatan, sanksi yang dijatuhkan sangat ringan:
- Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik DPR RI.
- Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara (non-aktif) selama beberapa bulan.
Implikasi dan Tanggapan Terhadap Keputusan MKD
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tuntutan reformasi yang disuarakan publik. Lebih ironis, beberapa anggota MKD justru berpendapat bahwa gelombang unjuk rasa Agustus 2025 lalu merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada institusi DPR RI, bukan murni aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, hasil sidang etik ini berpotensi memperlebar jarak dan merusak kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol dan akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari partai politik terkait untuk memenuhi mandat tuntutan 17 8 yang belum juga direalisasikan.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan