Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Langsung Berlaku dan Final
POLHUKAM.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinyatakan bersifat final dan langsung berlaku secara otomatis.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang anggota kepolisian yang masih aktif untuk memegang jabatan di luar institusi Polri atau jabatan sipil.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," tegas Mahfud MD pada Minggu, 16 November 2025.
Implikasi dan Proses Tindak Lanjut Putusan MK
Mahfud MD menjelaskan bahwa dengan berlakunya putusan ini, proses pemberhentian anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera diatur dan dilaksanakan.
"Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional," ujarnya menambahkan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak