Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Berlaku Seketika, Apa Dampaknya?

- Minggu, 16 November 2025 | 07:26 WIB
Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Berlaku Seketika, Apa Dampaknya?

Menurut Mahfud, Putusan MK ini tidak memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu untuk dapat diterapkan. Putusan tersebut langsung membatalkan ketentuan yang menjadi celah hukum sebelumnya.

"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau penugasan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," jelasnya.

Beda Jalur: Putusan Hukum vs Reformasi Administratif

Mahfud MD juga menekankan bahwa Putusan MK ini merupakan ranah hukum yang terpisah dari upaya Tim Percepatan Reformasi Polri.

"Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Latar Belakang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Sebelumnya, MK melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 itu, telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Halaman:

Komentar