Menurut Mahfud, Putusan MK ini tidak memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu untuk dapat diterapkan. Putusan tersebut langsung membatalkan ketentuan yang menjadi celah hukum sebelumnya.
"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau penugasan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," jelasnya.
Beda Jalur: Putusan Hukum vs Reformasi Administratif
Mahfud MD juga menekankan bahwa Putusan MK ini merupakan ranah hukum yang terpisah dari upaya Tim Percepatan Reformasi Polri.
"Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam tersebut.
Latar Belakang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Sebelumnya, MK melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 itu, telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak