Dokter Tifa Bongkar Kontroversi Kesehatan Jokowi: Alergi Biasa atau Alergi Hukum?

- Minggu, 16 November 2025 | 13:50 WIB
Dokter Tifa Bongkar Kontroversi Kesehatan Jokowi: Alergi Biasa atau Alergi Hukum?

Dia menyerukan agar Jokowi lebih serius menjalani perawatan sekaligus memenuhi panggilan proses hukum. "Come on. Pak Jokowi, ayo pulihkan kesehatan dengan cepat. Berobatlah secara serius. Hadiri pengadilan dengan bawa ijazah jangan ngeles absen sakit dan apapun itu," pungkasnya.

Latar Belakang: Tiga Tersangka Diperiksa, Tidak Ditahan

Sebelumnya, Dokter Tifa bersama dua orang lainnya, yaitu pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, telah rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 9 jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) itu berakhir dengan keputusan tidak ditahan bagi ketiganya.

Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka. Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya.

Roy Suryo Diperkuat Tim Kuasa Hukum Kondang

Dalam perkembangan terpisah, Roy Suryo mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya diperkuat oleh sejumlah nama besar, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dukungan juga datang dari pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang mengutus orang kepercayaannya.

Roy Suryo cs juga telah mengajukan sejumlah ahli dan saksi meringankan kepada penyidik, termasuk ahli ITE, ahli teknologi, ahli bahasa, dan ahli pidana, untuk mengimbangi proses hukum yang sedang berjalan.

Delapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini terus menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025.

Halaman:

Komentar