Komisi III DPR Keluhkan Peran Terbatas dalam Seleksi KY: "Cuma Tukang Stempel"
Komisi III DPR RI menyuarakan kekecewaan mendalam atas perannya yang sangat terbatas dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Keterbatasan kewenangan ini, yang diatur oleh putusan final Mahkamah Konstitusi (MK), membuat DPR merasa hanya berfungsi sebagai "tukang stempel".
Protes di Rapat dengan Pansel KY
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin 17 November 2025.
Habiburokhman menegaskan bahwa meski sempat mempersoalkan, kewenangan Komisi III telah dibatasi secara final oleh putusan MK. "Cuma ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Peran Minim: Hanya Setuju atau Tidak
Menurutnya, peran DPR dalam proses ini menjadi sangat minimal. DPR hanya memiliki opsi untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa hak untuk melakukan penyaringan lebih lanjut dari daftar yang diberikan.
"Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," tegas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?