Kekhawatiran Anggota Komisi III
Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga. Ia menyoroti data dari Pansel di mana dari sekitar 400 pendaftar, tersaring menjadi 21 orang, namun hanya 7 nama yang diajukan ke DPR.
Mangihut mempertanyakan esensi peran Komisi III. "Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tanyanya, meragukan apakah DPR masih memiliki hak untuk menyeleksi calon terbaik.
Daftar 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan
Dalam rapat tersebut, Pansel Calon Anggota KY resmi menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
- Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat
Proses selanjutnya kini berada di tangan Komisi III DPR RI dengan kewenangan yang mereka sebut sangat terbatas, memicu perdebatan tentang efektivitas dan makna dari fungsi pengawasan parlemen dalam proses seleksi lembaga negara yang vital ini.
Artikel Terkait
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?