Jimly Asshiddiqie Ungkap Maraknya Kasus Ijazah Palsu untuk Alat Persaingan Politik
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti fenomena kasus ijazah palsu di Indonesia yang masih marak terjadi. Menurutnya, masalah ini telah menjadi persoalan serius dan kerap dijadikan alat dalam persaingan politik.
Jimly mengungkapkan bahwa gugatan terkait keaslian ijazah sudah ada sejak dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Saat itu, banyak kasus ijazah palsu yang muncul seiring dengan penyelenggaraan pilpres dan pemilihan umum pertama yang perselisihannya dibawa ke MK.
Evolusi Syarat Pendidikan dan Tetap Maraknya Ijazah Palsu
Pada Pemilu 2004, syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas saran MK, syarat tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Pemilu 2009.
Namun, peningkatan syarat tersebut ternyata tidak serta-merta menghentikan praktik pemalsuan. Jimly menyatakan bahwa kasus ijazah palsu tetap marak pada Pemilu 2009 dan bahkan masih terjadi pada gelaran Pemilu 2024 lalu.
Artikel Terkait
FKPPI DKI Jakarta Buka Suara: Ini Alasan Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Dinilai Bahaya!
Prabowo Tantang: Gulingkan Saya Kalau Bisa, Tapi Lewat Jalur Ini!
Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Tapi Ini yang Sebenarnya Mengkhawatirkan
Renggangnya Prabowo-Dasco: Jalan Bagi Jokowi & JK Kuasai Pemerintahan?