Jimly Asshiddiqie Ungkap Maraknya Kasus Ijazah Palsu untuk Alat Persaingan Politik
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti fenomena kasus ijazah palsu di Indonesia yang masih marak terjadi. Menurutnya, masalah ini telah menjadi persoalan serius dan kerap dijadikan alat dalam persaingan politik.
Jimly mengungkapkan bahwa gugatan terkait keaslian ijazah sudah ada sejak dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Saat itu, banyak kasus ijazah palsu yang muncul seiring dengan penyelenggaraan pilpres dan pemilihan umum pertama yang perselisihannya dibawa ke MK.
Evolusi Syarat Pendidikan dan Tetap Maraknya Ijazah Palsu
Pada Pemilu 2004, syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas saran MK, syarat tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Pemilu 2009.
Namun, peningkatan syarat tersebut ternyata tidak serta-merta menghentikan praktik pemalsuan. Jimly menyatakan bahwa kasus ijazah palsu tetap marak pada Pemilu 2009 dan bahkan masih terjadi pada gelaran Pemilu 2024 lalu.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya