- Pemasangan plang di 11 titik lokasi terdampak.
- Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, yang mencakup 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya.
- Pencabutan 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi area seluas 1 juta hektare.
- Proses audit terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi yang terdampak.
Hasil Investigasi Tunggu Persetujuan Presiden
Menteri Raja Juli menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan tindakan lanjutan akan segera diumumkan kepada masyarakat setelah melalui proses finalisasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Raja Juli.
Upaya penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan dan memulihkan ekosistem hutan di Sumatera, serta memberikan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan.
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...