Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Khawatirkan Politisasi dan Fragmentasi
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Inti dari surat tersebut adalah permintaan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden, bukan ditempatkan di bawah struktur kementerian.
Amanat Konstitusi dan Kesatuan Komando
Dalam suratnya, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menegaskan bahwa kedudukan Polri saat ini sudah selaras dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral," ujar Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.
Kekhawatiran atas Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Prodem menyatakan kekhawatiran mendalam jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Beberapa poin kritik utama yang diangkat adalah:
1. Risiko Fragmentasi Keamanan Nasional
Posisi di bawah Presiden dinilai memungkinkan Polri merespons dinamika keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan