Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Khawatirkan Politisasi dan Fragmentasi
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Inti dari surat tersebut adalah permintaan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden, bukan ditempatkan di bawah struktur kementerian.
Amanat Konstitusi dan Kesatuan Komando
Dalam suratnya, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menegaskan bahwa kedudukan Polri saat ini sudah selaras dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral," ujar Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.
Kekhawatiran atas Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Prodem menyatakan kekhawatiran mendalam jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Beberapa poin kritik utama yang diangkat adalah:
1. Risiko Fragmentasi Keamanan Nasional
Posisi di bawah Presiden dinilai memungkinkan Polri merespons dinamika keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Artikel Terkait
SP3 Eggi-Damai: Restorative Justice atau Manipulasi Hukum yang Menggemparkan?
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah: Restorative Justice Diterapkan Sembarangan?
Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Adu Domba & Tawaran SP3 untuk Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Reshuffle Kabinet Prabowo: 2 Menteri Ini Dinilai Paling Layak Dicopot, Siapa Saja?