Menteri PU Terbata-bata di DPR: Skema Anggaran Bencana Ternyata Pakai Utang Dulu?

- Selasa, 27 Januari 2026 | 17:00 WIB
Menteri PU Terbata-bata di DPR: Skema Anggaran Bencana Ternyata Pakai Utang Dulu?

Ketua Komisi V Hentikan Penjelasan dan Tegur Pakem Keuangan Negara

Jawaban itu langsung direspons keras oleh pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menghentikan penjelasan Menteri dan menilai pernyataan tersebut mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan keuangan negara.

"Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," ujar Lasarus. Ia menegaskan, penanganan bencana tidak seharusnya menggunakan skema utang.

"Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok," tandasnya tegas.

Permasalahan Koordinasi dan Klasifikasi Bencana

Lasarus juga menyoroti perlunya kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menekankan bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung dikategorikan sebagai bencana nasional, sehingga diperlukan pembagian peran dan skema pendanaan yang jelas antara anggaran rutin dan darurat.

Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi kebijakan di lapangan, terutama saat menghadapi bencana berskala besar.

Tindak Lanjut: Rapat Gabungan dengan Komisi VIII dan BNPB

Sebagai langkah konkrit, DPR membuka opsi untuk pembahasan lebih mendalam melalui rapat gabungan Komisi V dan Komisi VIII bersama dengan BNPB dan Kementerian PU. Rencana ini bertujuan untuk memperjelas dan menata ulang mekanisme pembiayaan penanganan bencana di masa depan.

Halaman:

Komentar