Di sisi lain, Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog guna menyelesaikan persoalan ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono, yang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar, telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut diakuinya berjalan lancar, dengan Pandji mampu menjawab 63 pertanyaan dari penyidik.
Berdasarkan informasi, penyidik telah memeriksa lima saksi pelapor, termasuk pengaduan dari masyarakat. Kelima laporan tersebut kemudian digabungkan menjadi satu objek perkara. Salah satu pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
Dalam laporan polisi, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang terkait dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang