Di sisi lain, Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog guna menyelesaikan persoalan ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono, yang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar, telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut diakuinya berjalan lancar, dengan Pandji mampu menjawab 63 pertanyaan dari penyidik.
Berdasarkan informasi, penyidik telah memeriksa lima saksi pelapor, termasuk pengaduan dari masyarakat. Kelima laporan tersebut kemudian digabungkan menjadi satu objek perkara. Salah satu pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
Dalam laporan polisi, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang terkait dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini