Pertanyaan Kritis Terhadap Proses Verifikasi KPU
Lebih lanjut, Dokter Tifa mempertanyakan kelalaian yang mungkin terjadi dalam proses administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu. Ia menyoroti penerimaan fotokopi ijazah tanpa disertai legalisir asli, melainkan hanya legalisir dari hasil fotokopi.
"Yang bikin bingung adalah: bagaimana mungkin KPU seceroboh ini, menerima fotokopi ijazah tanpa legalisir asli, hanya legalisir fotokopi, yang digunakan oleh orang untuk meraih jabatan tinggi?" tanyanya.
Isu ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen administrasi calon pemimpin, bahkan untuk pilkada yang telah berlalu.
Artikel Terkait
Hasil Survei Elektabilitas 2026 Mengejutkan: Prabowo Unggul, Tapi Anies dan Dedi Mulyadi Siap Kejar Ketat!
Demokrat Sindir PSI Soal Revisi UU KPK: Kami di Dalam, Kamu di Mana?
Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Ancaman Nyata bagi Masa Depan PSI Pasca-Jokowi?
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK 2019, Tapi Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan Ini