Partai Prima Tantang Nasdem: Naikkan Parliamentary Threshold ke 10 Persen!
POLHUKAM.ID - Partai Prima secara terbuka menantang Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) secara signifikan, jika ingin benar-benar adu kekuatan dengan partai politik lainnya untuk bisa lolos ke Senayan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, Anshar Manrulu, menilai jika alasan menaikkan PT adalah untuk penyederhanaan partai dan efektivitas parlemen, maka partai-partai besar harus berani menaikkannya hingga level 10 persen.
"Jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen," tegas Anshar dalam pernyataannya, Selasa 24 Februari 2026.
Usulan Nasdem Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Lebih lanjut, Anshar menyatakan bahwa usulan Nasdem untuk menaikkan PT tersebut justru bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu memerintahkan perubahan PT menjadi 4 persen pada Pemilu 2029.
Artikel Terkait
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?
Gibran vs Prabowo di 2029: Mampukah PSI dan Koalisi Strategis Jadi Penantang Serius?
Modus Dirumahkan via WhatsApp Jelang Lebaran: Trik Baru Perusahaan Hindari THR?