Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Diapresiasi, Dinilai Bukti Kedewasaan Politik
POLHUKAM.ID - Relawan Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyambut positif permohonan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Koordinator Relawan, C Suhadi, menyatakan bahwa mekanisme RJ sejalan dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
"Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial," ujar Suhadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17 Maret 2026).
Permohonan Maaf dan Sikap Jokowi Jadi Pertimbangan
Suhadi menambahkan, pihaknya mencermati bahwa Rismon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarga, termasuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam proses RJ.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan