Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Diapresiasi, Dinilai Bukti Kedewasaan Politik
POLHUKAM.ID - Relawan Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyambut positif permohonan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Koordinator Relawan, C Suhadi, menyatakan bahwa mekanisme RJ sejalan dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
"Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial," ujar Suhadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17 Maret 2026).
Permohonan Maaf dan Sikap Jokowi Jadi Pertimbangan
Suhadi menambahkan, pihaknya mencermati bahwa Rismon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarga, termasuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam proses RJ.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?
Roy Suryo Dilarang Lawan Rismon: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Mengejutkan dan Skenario End Game