Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?

- Rabu, 18 Maret 2026 | 10:00 WIB
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?

Restorative Justice untuk Rismon Sianipar Diapresiasi, Dinilai Bukti Kedewasaan Politik

POLHUKAM.ID - Relawan Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyambut positif permohonan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator Relawan, C Suhadi, menyatakan bahwa mekanisme RJ sejalan dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial," ujar Suhadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17 Maret 2026).

Permohonan Maaf dan Sikap Jokowi Jadi Pertimbangan

Suhadi menambahkan, pihaknya mencermati bahwa Rismon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarga, termasuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam proses RJ.

Halaman:

Komentar