Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?

- Rabu, 18 Maret 2026 | 10:00 WIB
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?

RJ2 juga menghormati sikap kenegarawanan Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penasihat hukum dan penyidik Polda Metro Jaya. "Kami meyakini semangat persatuan, kedewasaan politik, dan penghormatan terhadap hukum harus jadi landasan utama," tegasnya.

Dukungan untuk Restorative Justice dan Harapan untuk Etika Publik

Atas dasar pertimbangan tersebut, RJ2 menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian perkara melalui RJ, asalkan dilaksanakan secara transparan sesuai hukum dan menjunjung keadilan. Suhadi menilai pendekatan serupa pernah terjadi dalam perkara tokoh publik lain, menandakan hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan.

"Rumah Juang RJ2 berharap proses ini jadi pembelajaran bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia, agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi serangan personal," ungkap Suhadi.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum, dan mendukung stabilitas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan sikap ini disampaikan C. Suhadi didampingi sejumlah relawan lain, antara lain Utje Gustaaf Patty, Darmizal, Farhat Abbas, dan Budhius Piliang.

Halaman:

Komentar