Langkah Hukum untuk Jaga Nama Baik
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut bahwa pihaknya masih mempertimbangkan lokasi pelaporan, apakah ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai telah mencemari nama baik kliennya.
"Pak JK sudah menyampaikan bahwa itu adalah tuduhan fitnah, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum," pungkas Abdul. Ia menegaskan bahwa tudingan tanpa bukti tersebut adalah bentuk fitnah yang serius.
Tudingan yang Viral di Media Sosial
Isu ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan pernyataan Rismon Sianipar viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rismon menyebut adanya sosok pendana di balik pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang kemudian dikaitkan dengan nama Jusuf Kalla.
Dengan rencana pelaporan ini, JK berupaya mengklarifikasi dan menyelesaikan secara hukum informasi yang dianggapnya sebagai kabar bohong atau hoax yang merugikan reputasinya.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan
Viral! Saiful Mujani Serukan Jatuhkan Prabowo, BRIN Buka Suara: Makar atau Bukan?