Hal ini diutarakan Gembong saat menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran,” ucap Gembong, Rabu (29/6).
Anies mencabut izin Holywings lantaran restoran dan bar tersebut tak memiliki izin usaha bar maupun alkohol untuk minum di tempat.
Gembong merasa heran lantaran izin ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal Pemprov dinilai harus terus mengawasi usaha yang sedang berjalan. Terutama terkait izin usaha.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, di situ peran penindakan,” katanya.
Namun, Pemprov disebut baru melakukan penindakan saat sudah ramai kasus promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
''Ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," tuturnya.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang