Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.
Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).
Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.
"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...