Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghargai upaya PKS dalam melakukan uji materi presidential threshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia mempertanyakan langkah PKS untuk mendorong angka ambang batas pencalonan presiden, sebab seharusnya hal itu dilakukan oleh partai politik (parpol) yang berada di luar parlemen.
"Ya begini saya mau bicara PPP tentu itu harus kita hormati ya, pertanyaan dasarnya adalah apakah kalau partai politik yang memiliki kursi di sini bisa mengajukan, kalau partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR itu terang bisa ajukan uji materi," kata Arsul ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/7/2022).
"Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang sembilan itu mengajukan itu (uji materi) buat saya tanda tanya. Karena hak kita itu kan legislatif review bukan judicial review," sambungnya.
Menurutnya, hal berbeda berlaku kepada partai yang tidak punya perwakilan di legislatif, mereka tentu punya cara mengubah PT 20 persen dengan uji materi ke MK.
"Kecuali teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini (di legislatif) maka tempat perjuangannya mereka tidak bisa di senayan ini mereka berjuang nya di merdeka barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," ujar anggota Komisi III itu.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?