Arsul sendiri bahkan sudah mengusulkan teman-teman lintas Fraksi di DPR agar mau membahas dan mengevaluasi ulang ketentuan PT 20 persen.
Namun, evaluasi PT 20 persen bisa dilakukan setelah Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari pada tahun yang sama.
"Nanti kan DPR sekarang masih punya waktu sampai dengan kira-kira 30 September berarti berapa bulan itu empat sampai lima bulan itu berkesempatan untuk mereview kembali UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden," tukas dia.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT).
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!