PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak!

- Kamis, 07 Juli 2022 | 12:30 WIB
PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak!

Arsul sendiri bahkan sudah mengusulkan teman-teman lintas Fraksi di DPR agar mau membahas dan mengevaluasi ulang ketentuan PT 20 persen. 

Namun, evaluasi PT 20 persen bisa dilakukan setelah Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari pada tahun yang sama. 

Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

"Nanti kan DPR sekarang masih punya waktu sampai dengan kira-kira 30 September berarti berapa bulan itu empat sampai lima  bulan itu berkesempatan untuk mereview kembali UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden," tukas dia. 

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT). 

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler