Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, GBM: Anies Langgar UU dan Bisa Masuk Penjara

- Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, GBM: Anies Langgar UU dan Bisa Masuk Penjara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa masuk penjara karena melanggar UU Rumah Sakit dengan mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat.

“Anies bisa masuk penjara mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat. Ini terkait UU Rumah Sakit dan Anies tidak bisa seenaknya mengganti nama tersebut,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (5/8/2022).

Menurut Sulaksono, perubahan nama menjadi rumah sehat lebih bernuansa politik untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas Anies. “Justru Anies tidak tahu harus berhadapan dengan UU Rumah Sakit,” jelasnya.

Kata Sulaksono, para praktisi kesehatan khususnya dokter juga mengkritik Anies yang mengubah tersebut. “Anies ini kerjanya hanya mengubah nama tetapi tidak ada karya nyata,” ungkap Sulaksono.

Sebelumnya, Anies melakukan Perubahan nama di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.

Halaman:

Komentar

Terpopuler