Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa masuk penjara karena melanggar UU Rumah Sakit dengan mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat.
“Anies bisa masuk penjara mengganti istilah rumah sakit menjadi rumah sehat. Ini terkait UU Rumah Sakit dan Anies tidak bisa seenaknya mengganti nama tersebut,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (5/8/2022).
Menurut Sulaksono, perubahan nama menjadi rumah sehat lebih bernuansa politik untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas Anies. “Justru Anies tidak tahu harus berhadapan dengan UU Rumah Sakit,” jelasnya.
Kata Sulaksono, para praktisi kesehatan khususnya dokter juga mengkritik Anies yang mengubah tersebut. “Anies ini kerjanya hanya mengubah nama tetapi tidak ada karya nyata,” ungkap Sulaksono.
Sebelumnya, Anies melakukan Perubahan nama di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara