Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah ketiak Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya menghentikan dugaan kasus pencucian uang Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang).
“Laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang dihentikan KPK. Hal ini menunjukkan lembaga antirasuah itu di bawah ketiak Jokowi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (21/8/2022).
Kata Muslim, sejak awal sudah bisa ditebak, KPK tidak akan berani memeriksa Gibran dan Kaesang. “Harusnya KPK memanggil Gibran dan Kaesang. Tiba-tiba kasus ini dihentikan dengan penjelasan KPK yang tidak rasional,” jelas Muslim
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara