Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara. Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya.
“Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” katanya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini