Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara. Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya.
“Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” katanya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?