POLHUKAM.ID - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, menyindir keputusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK RI.
Itu diungkapkan mantan panglima TNI itu saat menjadi pembicara dalam diskusi di forum akademis 'Membedah Persoalan Bangsa dan Negara', digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Surabaya.
Ia menyebut, jika keputusan MK seperti itu, akan berdampak pada kebijakan lainnya. Salah satunya, masa jabatan presiden yang bisa bertambah.
"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini Mahkamah Konstitusi kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang dan sebagainya," kata Gatot, Minggu 28 Mei 2023.
Ia pun bingung dengan keputusan itu. "Apa hubungannya (MK) dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namamya di tengah jalan itu (masa jabatan) ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," jelasnya.
"Kalau ini bisa bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka Mahkamah Konstitusi bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Kasus ini yurisprudensinya kan seperti ini," tambahnya.
Mantan Panglima TNI itu memprediksi, keputusan tersebut memiliki kaitan dengan "pesanan" tahun politik. "Tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik sekarang ini gitu, untuk apapun juga, siapapun juga yang menggunakan, " terangnya.
Di sisi lain, ia menanggapi kedekatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mantan jenderal bintang empat itu menilai hal tersebut sangatlah wajar.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang