POLHUKAM.ID -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik Denny Indrayana setelah pengacara tersebut menyebarkan rumor soal putusan MK tentang sistem pemilu.
Sebelumnya Denny menyebarkan rumor bahwa MK telah memutuskan menerima gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pemilu legislatif mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara musti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tegas Jimly dalam cuitannya di Twitter, Senin (29/5/2023).
Kritik yang sama juga dilemparkan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Mahfud MD mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan karena merupakan rahasia negara. Ia mendesak polisi untuk menyelidiki informasi dan sumber yang menyediakan informarsi tersebut ke Denny Indrayana.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang