"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," tuturnya.
Namun, ia menegaskan kembali, Putusan MK sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih secara bebas calon pemimpin, sehingga nama-nama caleg dibuat dalam daftar terbuka di kertas suara.
Hal itu, ditegaskan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pileg di UU Pemilu.
"Yang penting MK-nya harus firm bahwa tidak ada yang namanya proses itu dilakukan secara tertutup sidangnya," katanya.
"MK harus transparan, dan mendengar suara-suara di masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka," demikian Saan menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara