"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," tuturnya.
Namun, ia menegaskan kembali, Putusan MK sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih secara bebas calon pemimpin, sehingga nama-nama caleg dibuat dalam daftar terbuka di kertas suara.
Hal itu, ditegaskan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara 114/PUU-XX/2022 terkait norma sistem pileg di UU Pemilu.
"Yang penting MK-nya harus firm bahwa tidak ada yang namanya proses itu dilakukan secara tertutup sidangnya," katanya.
"MK harus transparan, dan mendengar suara-suara di masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka," demikian Saan menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?