POLHUKAM.ID -Dianggap sering membenturkan antarlembaga negara, Novel Baswedan harus dicopot dari ASN Polri. Sebab, tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang ASN.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, status ASN tidak bisa dipisahkan antara jabatan dan pribadi. Sehingga, seyogyanya seorang ASN tidak ada ruang memberikan opini pribadi.
"Dalam hal ini Novel Baswedan itu memberikan tanggapan, bahkan bukan di ruang pribadi, dia memberikan tanggapan di ruang publik. Maka itu kan sudah konflik kepentingan. Dia memberikan tanggapan di ruang publik, sedangkan dirinya melekat status ASN," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Tamil pun mempertanyakan apakah kritik Novel atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan kritik terhadap lembaga KPK merupakan keterangan resmi dari lembaga Polri atau bukan.
"Kalaupun itu keterangan resmi, apa posisi Novel Baswedan di dalam lembaga itu? Apakah dia sebagai seorang pimpinan? Kenapa dia melangkahi pimpinan yang ada untuk memberikan keterangan," kata Tamil.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?