"Misalnya soal presidential threshold, selalu mereka tolak karena dianggap itu open legal policy. Sudah puluhan kali itu ditolak," katanya menjabarkan.
Oleh karena itu, Ray Rangkuti merasa aneh jika MK mengubah sistem Pileg menjadi tertutup lewat putusan uji materiil undang-undang.
"Karena sebetulnya mau terbuka atau tertutup itu pilihan. Sebab prinsip di pemilu kita itu bukan terbuka tertutupnya, tetapi proporsional atau distrik. Seharusnya disitulah masuknya MK, mana yang lebih tepat," urainya.
"Sekarang kan kita pakai sistem proporsional. Model proporsional ada dua, terbuka dan tertutup. Jadi itu turunan sebetulnya. Karena itu turunan, maka sudah masuk wilayah open legal policy," demikian Ray Rangkuti menambahkan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Ini: Bocoran Anggaran Rp 5.777 T Jadi Sorotan Utama