POLHUKAM.ID - Integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan, lantaran putusan perkara uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) bocor di publik, dan disinyalir hasilnya mengubah dari terbuka menjadi tertutup.
"Kalau MK sampai membatalkan atau mengubah itu tingkat kekeliruan yang besar," ujar pengamat politik Ray Rangkuti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Terlepas dari kebenaran informasi putusan yang bocor, akademisi jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai MK tidak berhak menerima gugatan uji materiil norma sistem Pileg dalam UU Pemilu.
"MK punya potensi tidak adil dalam proses persengketaan (uji materiil norma dalam Undang-Undang). Pakai standar ganda," tuturnya.
Menurutnya, banyak contoh kasus yang bisa menggambarkan kekeliruan MK dalam memutus satu perkara uji materiil undang-undang.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Ini: Bocoran Anggaran Rp 5.777 T Jadi Sorotan Utama