Karena, kata Ubedilah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Ini maknanya urusan capres-cawapres itu urusan partai politik, bukan urusan presiden," tegas Ubedilah.
Apalagi, lanjut Ubedilah, Jokowi di PDI Perjuangan hanya sekadar petugas partai, bukan ketua umum partai politik. Sehingga sangat tidak tepat jika ikut cawe-cawe dalam kontestasi pemilu.
"Ketua umum partai saja, jika menjabat sebagai presiden, sebelum pemilu ia harus tetap netral. Kesalahan Jokowi dalam konteks ini sibuk membuat koalisi (besar) dan sibuk urus Musra (Musyawarah Rakyat) untuk mencari calon presiden," pungkas Ubedilah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?