POLHUKAM.ID - Jadwal sidang putusan perkara uji materiil sistem pemilihan legislatif (Pileg) belum ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), meski berkas kesimpulan pihak terkait sudah diterima.
"Enggak ada maksimalnya (kapan dibacakan putusan). Karena di dalam perkara pengujian UU, secara normatif tidak ada dibatasi waktu," ujar Jurubicara MK, Fajar Laksono di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dia memastikan, MK tidak bermaksud mengulur-ngulur waktu pembacaan putusan perkara sistem Pileg.
"MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," sambungnya menegaskan.
Fajar menyatakan alasan MK tidak mematok jadwal sidang putusan perkara uji materiil. Yaitu, karena terdapat mekanisme yang harus dijalani Hakim Konstitusi.
Artikel Terkait
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?
Letjen Djon Afriandi Diduga Tampar Ajudan Prabowo: Fakta atau Hoax Viral?
Jokowi Balas Klaim JK: Saya Orang Kampung - Ini Makna Politik di Baliknya