POLHUKAM.ID -Sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu legislatif saat ini bukan terjadi by design, tapi by accident. Sistem ini juga merupakan produk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.
Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?