Granat Dukung Polda Lampung di Kasus Praperadilan Tersangka 12 KG Sabu, Yakini Penangkapan Sesuai Prosedur
Bandar Lampung, polhukam.id – DPD Gerakan anti narkotika (Granat) Provinsi Lampung mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus Narkotika. Meski dalam kasus penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti 12 Kg sabu, Polda Lampung di praperadilankan. Granat menilai langkah Polda Lampung melalui Direktorat Narkoba sudah sesuai prosedur.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Sekretaris DPD Granat Lampung Agus Bhakti Nugroho dimintai tanggapannya dalam kasus ini, Senin 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?