POLHUKAM.ID -Tuduhan cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap upaya pengambilalihan Demokrat melalui Moeldoko dinilai tidak berdasar.
Pandangan praktisi hukum Saiful Huda Ems, jika benar cawe-cawe, maka Presiden Jokowi bisa saja memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat di bawah Moeldoko.
"Kalau Presiden mau cawe-cawe urusan Demokrat, kenapa tidak memerintahkan Menkumham menerima Kepengurusan DPP Partai Demokrat KLB pada 31 Maret 2021 lalu?" kata Saiful Huda kepada wartawan, Jumat (2/6).
Saiful pun memandang, tuduhan yang dilontarkan gurubesar hukum tata negara Denny Indrayana tersebut lebih menjurus fitnah kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Prabowo Bocorkan Skala MBG: Bisa Beri Makan 7 Kali Populasi Singapura!
Prabowo Presiden Tanpa Wapres: Langkah Berani atau Risiko Besar?
Saut Situmorang Ungkap Besarnya Potensi Ijazah Jokowi Palsu: Benarkah Ada Bukti?
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi