POLHUKAM.ID -Tuduhan cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap upaya pengambilalihan Demokrat melalui Moeldoko dinilai tidak berdasar.
Pandangan praktisi hukum Saiful Huda Ems, jika benar cawe-cawe, maka Presiden Jokowi bisa saja memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat di bawah Moeldoko.
"Kalau Presiden mau cawe-cawe urusan Demokrat, kenapa tidak memerintahkan Menkumham menerima Kepengurusan DPP Partai Demokrat KLB pada 31 Maret 2021 lalu?" kata Saiful Huda kepada wartawan, Jumat (2/6).
Saiful pun memandang, tuduhan yang dilontarkan gurubesar hukum tata negara Denny Indrayana tersebut lebih menjurus fitnah kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara